Label

Kamis, 14 Desember 2017

Tips Menyimpan Bukti Bayar Pajak Online ( NTPN / BPN )

Tips Menyimpan Bukti Bayar Pajak Online ( NTPN / BPN )


Ketika Anda bayar pajak online atau pun manual, sebagai pemilik bisnis, CFO, Tax Manager atau Tax Executive, penting diketahui dan dipastikan Anda menyimpan bukti bayar pajak (Nomor Tanda Penerimaan Negara atau NTPN) dalam jangka waktu lama dengan aman. Mengapa demikian? Karena untuk mengantisipasi adanya audit pajak oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di kemudian hari.
Untuk penyimpanan bukti bayar pajak (NTPN / BPN) dalam jangka waktu lama yang aman, online dan mudah ditemukan, gunakan fitur PajakPay dari OnlinePajak. PajakPay adalah fitur pembayaran pajak online yang terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi di 1 aplikasi, sehingga ID Billing Anda dan bukti bayar pajak Anda sah dari DJP dan negara.
Sebelum diterapkannya sistem ebilling pajak, wajib pajak hanya bisa membayar pajak secara manual. Bukti pembayaran pajak yang dinamakan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau populer disebut dengan bukti kuning karena warna kertasnya yang kuning pun hanya bisa disimpan oleh wajib pajak di dalam map atau lemari brankas. Sehingga bukti bayar pajak mudah terselip, hilang dan memiliki risiko lenyap jika terjadi kebakaran.
Setelah diterapkan sistem ebilling pajak secara resmi pada tahun 2016, wajib pajak jadi bisa bayar pajak online melalui ATM, Internet Banking Bank Persepsi dan aplikasi yang bekerja sama dengan Bank Persepsi (bank yang memiliki izin resmi menerima pembayaran pajak) seperti PajakPay. Bukti pembayaran pajaknya yang bernama BPN (Bukti Penerimaan Negara) pun bisa diunduh secara elektronik dan disimpan online. Seperti pada BPS, NTPN atau Nomor Tanda Penerimaan Negara juga tercantum pada BPN ini.
Namun, perlu diperhatikan tidak semua saluran pembayaran pajak online tersebut dapat menyimpan BPN / NTPN dalam jangka waktu lama. Padahal seharusnya, bukti bayar pajak harus disimpan dalam jangka waktu lama yaitu hingga 10 tahun. Karena itu, simak tips di bawah ini agar Anda tidak salah memilih saluran pembayaran online yang dapat menyimpan bukti bayar secara aman dan dalam jangka waktu lama.

PERBANDINGAN FITUR PENYIMPANAN BUKTI BAYAR PAJAK ONLINE

No.FiturPajakPayInternet BankingATM
1. Berbasis web/onlineYaYaTidak
2.Keamanan Terjamin (Bersertifikasi ISO)YaYaYa
3.Terintegrasi dengan fitur hitung pajak, SPT Masa, ID Billing & e-FilingYaTidakTidak
4.Simpan Bukti Bayar Pajak ( NTPN ) dalam jangka waktu lamaYa. Coba Sekarang!TidakTidak
  1. Gunakan Aplikasi Berbasis Web/Online
    Aplikasi yang berbasis web atau online memungkinkan Anda menyimpan data BPN / NTPN Anda secara online dan aman. Sehingga bisa diakses dari mana saja dan kapan saja saat Anda membutuhkannya. Karena disimpan pada basis data web atau cloud, maka data lebih aman disimpan, tanpa khawatir bukti bayar terselip atau hilang.
    Saat ini, hanya aplikasi Internet Banking Bank Persepsi dan aplikasi bayar pajak online yang bekerja sama dengan Bank Persepsi (Bank BTPN dan Bank Sinar Mas) seperti PajakPay saja yang berbasis web.
  2. Gunakan Aplikasi/Saluran yang Aman
    Aplikasi pembayaran pajak online yang aman biasanya telah memiliki sertifikat ISO untuk keamanan data dan informasi dari lembaga sertifikasi independen. Selain itu, biasanya aplikasi yang aman melindungi sistemnya dengan SSL dan firewall berlapis.
    Seperti aplikasi OnlinePajak yang memiliki fitur pembayaran pajak online, PajakPay, juga telah memiliki sertifikat ISO 27001 dari lembaga independen terkemuka, BSI, yang berpusat di London, Inggris. Selain itu, OnlinePajak juga memiliki sistem keamanan SSL, firewall berlapis dan lain sebagainya yang bisa dipelajari selengkapnya di sini.
  3. Gunakan Aplikasi yang Terintegrasi
    Menggunakan aplikasi yang terintegrasi akan terasa lebih mudah dan efisien. Bila ada satu aplikasi yang dapat menghitung pajak Anda secara otomatis, membuat SPT Masa, membuat ID Billing, setor pajak hingga lapor pajak online di aplikasi yang sama, tentu akan jadi lebih mudah menemukan SPT Masa, bukti bayar pajak ( BPN / NTPN ) berikut bukti lapor pajak ( BPE / NTTE ) hanya dengan 1 klik, karena disimpan di tempat yang sama.
    OnlinePajak mengintegrasikan fitur hitung, buat ID Billing, bayar pajak online dengan PajakPay yang bekerja sama dengan Bank Persepsi dan efiling (lapor pajak online) di 1 aplikasi.
  4. Gunakan Aplikasi yang Dapat Menyimpan Bukti Bayar Pajak dalam Jangka Waktu Lama
    Tentu Anda pernah mengalami membayar atau transfer menggunakan ATM. Tinta pada kertas bukti bayarnya mudah hilang setelah beberapa waktu. Bahkan juga mudah kusut, terselip bahkan hilang.
    Sedangkan pada Internet Banking, walaupun aman dan datanya disimpan online, namun BPN ( NTPN ) Anda hanya dapat disimpan dalam rentang waktu 30 sampai 60 hari saja. Selebihnya, BPN tersebut akan hilang dari akun Anda. Tentu saja, bila Anda ingin kemudahan dan keamanan penyimpanan data, saluran ini kurang memenuhi syarat untuk penyimpanan bukti bayar pajak dalam jangka waktu lama.
    Pilihan yang terbaik saat ini adalah menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan Bank Persepsi seperti PajakPay dari OnlinePajak. Bukti pembayaran pajak online atau BPN / NTPN dapat disimpan dalam jangka waktu lama secara aman dalam basis data web atau cloud. Sehingga Anda dapat dengan mudah mencarinya, bersama dengan bukti lapor pajak online ( BPE / NTTE ) dan SPT Masa ( PPh Pasal 21 / PPN ) Anda, kapan pun saat Anda membutuhkannya.

KESIMPULAN

Pada prinsipnya, bukti pembayaran pajak Anda harus disimpan sekurangnya 10 tahun. Pastikan Anda membayar pajak melalui saluran atau aplikasi yang dapat menyimpan bukti bayar pajak online dalam jangka waktu lama dan aman. Berikut ini, tips memilih saluran/aplikasi yang dapat menyimpan bukti pembayaran pajak online Anda dalam jangka waktu lama dan aman.
  • Gunakan aplikasi berbasis web/online
  • Gunakan aplikasi/saluran pembayaran yang aman
  • Gunakan aplikasi yang terintegrasi
  • Gunakan aplikasi yang dapat menyimpan bukti bayar pajak dalam jangka waktu lama
Dari berbagai saluran dan aplikasi pajak berbasis online, seperti ATM dan Internet Banking, hanya PajakPay dari OnlinePajak yang dapat menyediakan keempat fitur tersebut. Jadi, pastikan Anda memilih saluran/aplikasi bayar pajak online yang tepat ya!
Sumber: Dian Puspita OPajak

Tidak ada komentar: