Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sebagian masyarakat kita masih memiliki pola pikir dan pemahaman bahwa kasus kekerasan suami terhadap istri masih dipandang sebagai aib bila diketahui dan dibawa ke sektor publik atau diperkarakan secara hukum dan dianggap sebagai kewajaran, yaitu sebagai bentuk pendisiplinan suami terhadap istri. Pembaruan pola pikir dan cara pandang yang berpihak pada kelompok rentan atau tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Pada tahun 2016 lalu sudah tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 321.752 kasus dimana 16,217 kasus ditangani oleh lembaga-lembaga pelayanan berbasis pemerintah maupun masyarakat dan sisanya ditangani oleh pengadilan agama (Catatan Tahunan Komnas Perempuan).
Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada dasarnya sudah cukup mengatur secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada perempuan, serta sekaligus memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
- Berdasarkan Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimaksud kekerasan terhadap perempuan dapat berupa: Kekerasan fisik, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis, adalah perbuatan yang mengkibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang
- Kekerasan seksual:
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Dari hasil pemantauan terhadap kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tercatat sejumlah sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman. Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak); pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.
Kendala yang dihadapi dalam proses penanganan kasus KDRT biasanya terkait dengan keterbatasan dana/kondisi finansial korban, sikap korban sendiri yang cenderung mengalah, pasrah dan ketidaktahuan korban dalam mencari akses bantuan hukum terutama kepada lembaga bantuan hukum yang menyediakan pendampingan dan bantuan hukum kepada para korban KDRT. Oleh karena itu sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintahnya serta informasi teknis penerapannya di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas merupakan kebutuhan mendesak yang perlu direncanakan dengan baik. Selain itu dibutuhkan pula kondisi penegakan hukum yang bebas dan bersih dari korupsi, suap dan kolusi di seluruh jajaran lembaga penegak hukum, layanan sosial dan layanan publik yang terkait dengan KDRT sehingga penegakan hukum untuk menerapkan Undang-Undang Penghapusan KDRT yang sarat dengan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
sumber: http://lbhamin.org/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt/
1 komentar:
Making Money - Work/Tennis: The Ultimate Guide
The way you would หาเงินออนไลน์ expect from betting on the tennis matches of tennis 메리트카지노총판 is to bet 출장마사지 on the player 1xbet korean you like most. 메리트 카지노 주소 But you also need a different
Posting Komentar