Label

Kamis, 23 Mei 2019

Aplikasi SIMAK-BMN 2019 (17 Mei 2019)


Telah rilis Aplikasi SIMAK-BMN untuk TA 2019

silakan unduh via MediaFire di bawah ini:

- update_bmnkpb19.0.exe
- update_ref_19.0.exe
- Juknis SIMAK BMN versi 19.0.pdf 

Petunjuk singkat Update:

  1. Seluruh satker wajib melakukan update Aplikasi SIMAK BMN versi 19.0 dan Referensi
    SIMAK BMN versi 19.0.
  2. Sebelum melakukan update, pastikan bahwa Laporan BMN tahun 2018 pada Aplikasi SIMAK
    BMN telah sama dengan Aplikasi e-Rekon&LK.
  3. File update terdiri dari:
    a. Update Aplikasi SIMAK BMN versi 19.0 (file update_bmnkpb19.0); dan
    b. Update Referensi SIMAK BMN versi 19.0 (file update_ref_19.0).
  4. Update aplikasi dan referensi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 agar digunakan dalam
    penyusunan laporan keuangan tingkat satker tahun 2019.
  5. Sebelum melakukan update aplikasi dan referensi dimaksud, satker wajib melakukan backup
    dengan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam huruf B.
Langkah Update:
  1. Lakukan proses backup data sebelum dan setelah melakukan update aplikasi dan referensi.
    Backup data dapat dilakukan melalui menu Utility >> Backup atau dengan melakukan copy
    database SIMAK BMN (dbbmn10) ke folder lain. Adapun langkah-langkah untuk back-up
    manual database SIMAK BMN (dbbmn10) adalah sebagai berikut:
    a. Hentikan service mysqlbmn dengan cara menuju c:\program files\dbbmn10\, selanjutnya
    matikan service mysqlbmn dengan cara klik kanan file mysql-stop, kemudian pilih run as
    administrator.
    b. Copy folder dbbmn10 ke folder lain (eksternal hardisk/partisi lain).
    c. Hidupkan kembali service mysqlbmn dengan cara menuju c:\program files\dbbmn10\,
    selanjutnya klik kanan file mysql-install, pilih run as administrator.
  2. Lakukan update Aplikasi SIMAK BMN versi 19 dan update Referensi SIMAK BMN versi 19.0 dengan melakukan klik kanan pada file update sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 2, pilih run as administrator. Instalasi sampai selesai.
UNTUK LEBIH LENGKAP DAN KETERANGAN UPDATE, SILAKAN BACA Juknisnya yg disertakan pada file downloads di atas

Tidak ada komentar: