Assalamualaikum Wr.Wb. Pada kesempatan kaliu ini saya akan berbagi beberapa hal tentang dokumen-dokumen yang kita bawa untuk melakukan perjalanan dinas
Dokumen Untuk Perjalanan Dinas
Macam-macam Dokumen untuk Perjalanan Dinas dalam Negeri
dan Luar Negeri :
1.
Dokumen Internal
Adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perusahaan
dan diberikan kepada seorang bawahan untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau seseorang yang
lebih tinggi kedudukannya yang ditujukan kepada bawahan untuk melaksanakan
perjalanan dinas.
2.
Dokumen Eksternal
Identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
yang berlaku diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki
oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas, atau telah
kawin/pernah kawin. Contohnya seperti disamping :
Adalah
identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor
dapat digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar
untuk exit permit. Masa berlaku paspor
adalah lima tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan
oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor
untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh
kantor imigrasi setempat. Contohnya seperti disamping :
Adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari
suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan
perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto
pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan
kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor dapat digunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada
lembar untuk exit permit. Masa berlaku
paspor adalah lima tahun. Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan
diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan
kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.Contohnya seperti
disamping :
Merupakan biaya pajak yang harus dibayar oleh setiap warga Negara
Indonesia yang akan berangkat keluar negeri. Fiscal adalah surat keterangan
pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada
seseorang sebagai wajib pajak yang akan berangkat ke luar negeri, kecuali orang
yang dibiayai oleh pemerintah.Contohnya seperti disamping :
Adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan
seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan
tujuan tertentu.Contohnya seperti disamping :

Adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah untuk
diberikan kepada warga Negara yang akan berpergaian ke luar negeri.
Sekian dari saya, semoga bermenfaat dan dapat berguna bagi saudara sekalian, salam sejahtera gays
#Norjimansyah_Hamba_Allah


Tidak ada komentar:
Posting Komentar