Label

Selasa, 17 Januari 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2017
Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Oktober 2016 telah menyepakati dan mengesahkan RUU APBN Tahun 2017 menjadi UU APBN Tahun 2017. APBN Tahun 2017 disusun dengan mencermati dan mengantisipasi kondisi perekonomian global yang masih mengalami pelemahan dan risiko gejolak geo politik. DI samping itu, perdagangan internasional juga masih akan dihadapkan pada banyak tantangan, antara lain perubahan ekonomi regional dan lemahnya permintaan dari negara-negara mitra dagang utama Indonesia seperti Tiongkok.
APBN merupakan instrumen penting untuk mencapai perbaikan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial serta bertujuan bernegara. Kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun 2017 dirancang agar mampu menghadapi berbagai tantangan perekonomian global dan domestik, serta memacu pembangunan nasional yang lebih baik di tahun 2017, dengan tetap menjaga azas kehati-hatian dan efektivitas pelaksanaannya. Kebijakan tersebut dijabarkan melalui:
  1. Belanja yang lebih produktif,
  2. Subsidi yang lebih tepat sasaran,
  3. Perkuatan desentralisasi fiskal,
  4. Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis, dan
  5. Fokus pada kesinambungan fiskal.
 
 Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2017
5,1
4,0
5,3
13.300
45
 815
 1.150
 Pertumbuhan Ekonomi
(%)
Inflasi
(%)
Tingkat Suku Bunga SPN 3 Bulan
(%)
Nilai Tukar
Rupiah
(IDR/USD)
Harga Minyak
(USD/Barel
Lifting Minyak Mentah
(Ribu Barel/hari)
Lifting Gas
(Ribu Barel/hari) 
 
 Postur APBN 2017
angka dalam triliun Rupiah
 A. Pendapatan Negara
1.750,3
I. Pendapatan Dalam Negeri
1.748,9
1. Penerimaan Perpajakan
1.498,9
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
250,0
II. Penerimaan Hibah
1,4
 B. Belanja Negara
2.080,5
I. Belanja Pemerintah Pusat
1.315,5
1. Belanja Kementerian/Lembaga
763,6
2. Belanja Non Kementerian/Lembaga
552,0
II. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
764,9
1. Transfer Ke Daerah
704,9
2. Dana Desa
60,0
 Total Anggaran Pendidikan
416,1
 Rasio Anggaran Pendidikan Total (%)
20,0
 Total Anggaran Kesehatan
104,0
 Rasio Anggaran Kesehatan Total (%)
5,0
 C. Keseimbangan Primer
(109,0)
 D. Surplus (Defisit) Anggaran (A - B)
(330,2)
% Surplus (Defisit) Anggaran terhadap PDB
2,41
 E. Pembiayaan Anggaran
330,2
I. Pembiayaan Utang
384,7
II. Pembiayaan Investasi
(47,5)
III. Pemberian Pinjaman
(6,4)
IV. Kewajiban Penjaminan
(0,9)
V. Pembiayaan Lainnya
0,3
 
 Pokok-Pokok Kebijakan APBN 2017
APBN Tahun 2017 ditetapkan dengan kebijakan fiskal defisit ekspansif dan terarah sebesar 2,41% terhadap PDB dengan komitmen pada reformasi penganggaran serta prinsip kehati-hatian. Pokok-pokok kebijakan tersebut dijabarkan melalui:
 Belanja yang lebih produktif
  • Fokus pada infrastruktur dan belanja sosial
  • Efisiensi pada belanja barang
  • Mempertahankan anggaran kesehatan sebesar 5% dan pendidikan sebesar 20%
  • Fleksibilitas dalam merespon kondisi perekonomian
  • Mitigasi bencana alam dan risiko fiskal
  • Percepatan penyerapan anggaran
 Subsidi yang lebih tepat sasaran
Energi
  • Melanjutkan subsidi untuk BBM jenis solar
  • Distribusi tertutup/targeted untuk Subsidi LPG 3 Kg
  • Rumah Tangga (RTS) untuk Subsidi Listrik menggunakan basis data terpadu (PBDT 2015)
Non Energi
  • Memperbaiki ketepatan sasaran
 Memperkuat desentralisasi fiskal
  • Reformulasi perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum
  • Memperbaiki pengalokasian, penyaluran dan arah penggunaan Dana Bagi Hasil
  • Memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar
  • Meningkatkan secara bertahap anggaran Dana Desa untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara
 Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis
  • Melanjutkan dukungan insentif, mendorong iklim investasi dan dunia usaha
  • Fokus penerimaan terutama pada sektor perdagangan dan WP Pribadi
  • Ekstensifikasi melalui geo tagging
  • Memperbaiki basis pajak dan kepatuhan Wajib Pajak melalui penguatan database pajak, optimalisasi penggunaan IT dan konfirmasi status Wajib Pajak
  • Mengoptimalkan perjanjian pajak internasional
  • Cukai dan pajak lainnya untuk mengurangi konsumsi pada produk tertentu (dan atau untuk mengurangi) dengan eksternalitas negatif
  • Optimalisasi PNBP dengan tetap memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan peningkatan kualitas pelayanan publik
 Fokus pada kesinambungan fiskal
  • Menjaga defisit di bawah 3% terhadap PDB
  • Memperbaiki mekanisme pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan usaha kecil menengah
  • Investasi pemerintah yang lebih selektif
  • Menyempurnakan mekanisme penjaminan untuk percepatan pembangunan infrastruktur

Simak penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal APBN 2017 dalam
Konferensi Pers APBN 2017 pada video berikut:

 
 Informasi Terkait APBN Tahun 2017

Tidak ada komentar: