Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2017 |
||||||||
Sidang
Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Oktober 2016 telah menyepakati dan
mengesahkan RUU APBN Tahun 2017 menjadi UU APBN Tahun 2017. APBN
Tahun 2017 disusun dengan mencermati dan mengantisipasi kondisi
perekonomian global yang masih mengalami pelemahan dan risiko gejolak
geo politik. DI samping itu, perdagangan internasional juga masih akan
dihadapkan pada banyak tantangan, antara lain perubahan ekonomi regional
dan lemahnya permintaan dari negara-negara mitra dagang utama Indonesia
seperti Tiongkok.
APBN merupakan instrumen penting untuk
mencapai perbaikan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial
serta bertujuan bernegara. Kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dalam
APBN Tahun 2017 dirancang agar mampu menghadapi berbagai tantangan
perekonomian global dan domestik, serta memacu pembangunan nasional yang
lebih baik di tahun 2017, dengan tetap menjaga azas kehati-hatian dan
efektivitas pelaksanaannya. Kebijakan tersebut dijabarkan melalui:
|
||||||||
Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2017
|
||||||||
5,1
|
4,0
|
5,3
|
13.300
|
45
|
815
|
1.150
|
||
Pertumbuhan Ekonomi
(%) |
Inflasi
(%) |
Tingkat Suku Bunga SPN 3 Bulan
(%) |
Nilai Tukar
Rupiah (IDR/USD) |
Harga Minyak
(USD/Barel) |
Lifting Minyak Mentah
(Ribu Barel/hari) |
Lifting Gas
(Ribu Barel/hari) |
||
Postur APBN 2017
|
||||||||
angka dalam triliun Rupiah
|
||||||||
A. Pendapatan Negara
|
1.750,3
|
|||||||
I. Pendapatan Dalam Negeri
|
1.748,9
|
|||||||
1. Penerimaan Perpajakan
|
1.498,9
|
|||||||
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
250,0
|
|||||||
II. Penerimaan Hibah
|
1,4
|
|||||||
B. Belanja Negara
|
2.080,5
|
|||||||
I. Belanja Pemerintah Pusat
|
1.315,5
|
|||||||
1. Belanja Kementerian/Lembaga
|
763,6
|
|||||||
2. Belanja Non Kementerian/Lembaga
|
552,0
|
|||||||
II. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
|
764,9
|
|||||||
1. Transfer Ke Daerah
|
704,9
|
|||||||
2. Dana Desa
|
60,0
|
|||||||
Total Anggaran Pendidikan
|
416,1
|
|||||||
Rasio Anggaran Pendidikan Total (%)
|
20,0
|
|||||||
Total Anggaran Kesehatan
|
104,0
|
|||||||
Rasio Anggaran Kesehatan Total (%)
|
5,0
|
|||||||
C. Keseimbangan Primer
|
(109,0)
|
|||||||
D. Surplus (Defisit) Anggaran (A - B)
|
(330,2)
|
|||||||
% Surplus (Defisit) Anggaran terhadap PDB
|
2,41
|
|||||||
E. Pembiayaan Anggaran
|
330,2
|
|||||||
I. Pembiayaan Utang
|
384,7
|
|||||||
II. Pembiayaan Investasi
|
(47,5)
|
|||||||
III. Pemberian Pinjaman
|
(6,4)
|
|||||||
IV. Kewajiban Penjaminan
|
(0,9)
|
|||||||
V. Pembiayaan Lainnya
|
0,3
|
|||||||
Pokok-Pokok Kebijakan APBN 2017
|
||||||||
APBN Tahun 2017 ditetapkan dengan kebijakan fiskal defisit
ekspansif dan terarah sebesar 2,41% terhadap PDB dengan komitmen pada
reformasi penganggaran serta prinsip kehati-hatian. Pokok-pokok
kebijakan tersebut dijabarkan melalui:
|
||||||||
Belanja yang lebih produktif
|
||||||||
Subsidi yang lebih tepat sasaran
Energi
Non Energi
|
||||||||
Memperkuat desentralisasi fiskal
|
||||||||
Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis
|
||||||||
Fokus pada kesinambungan fiskal
|
||||||||
Informasi Terkait APBN Tahun 2017
|
Selasa, 17 Januari 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar